Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
bangkadaily.com
bangkadaily.com
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Politik
  • Sport
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Politik
  • Sport
Subscribe
Close

Search

Opini

Pakar Hukum Nilai Kebijakan Pemerintah Legalkan Pembelian Timah Rakyat Sudah Tepat

By mulyadi
September 7, 2026 2 Min Read
0

JAKARTA — Pakar hukum pidana dan pembangunan hukum, Romli Atmasasmita, menilai langkah pemerintah dalam menata aktivitas pertambangan rakyat di Bangka Belitung merupakan kebijakan yang tepat. Salah satunya melalui pemberian kepastian hukum bagi PT Timah untuk membeli timah hasil tambang masyarakat.

Menurut Romli, pendekatan pembinaan dan legalisasi terhadap aktivitas pertambangan masyarakat perlu lebih diutamakan dibandingkan pendekatan penegakan hukum yang langsung memproses masyarakat secara pidana.

Pandangan tersebut disampaikan Romli di tengah proses hukum terkait dugaan korupsi tata kelola komoditas timah yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Direktur Operasional PT Timah periode 2017–2020 Alwin Albar dan pengusaha Harvey Moeis. Kedua perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Romli juga menyoroti persoalan penghitungan kerugian negara dalam perkara tata kelola timah. Dalam Direktori Putusan perkara Alwin Albar, Mahkamah Agung menyatakan penghitungan kerugian keuangan negara senilai Rp300 triliun yang dilakukan BPKP tidak tepat.

Angka Rp300 triliun tersebut terdiri atas beberapa komponen. Di antaranya pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar sekitar Rp26 triliun serta kelebihan pembayaran dalam kerja sama sewa-menyewa alat processing dan penglogaman antara PT Timah dengan smelter swasta sekitar Rp2,2 triliun.

Dengan demikian, nilai yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara berada di kisaran Rp28 triliun. Sementara sekitar Rp271 triliun lainnya merupakan nilai kerugian lingkungan.

Romli turut mempertanyakan penggunaan hasil penghitungan BPKP dalam perkara tersebut. Ia menyebut kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara telah diatur dalam berbagai ketentuan hukum.

“Sudah ada SEMA Nomor 1 Tahun 2026 dan Nomor 3 Tahun 2026, menetapkan BPK yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara,” ujar Romli.

Sementara itu, pemerintah sebelumnya telah mengambil langkah terpadu untuk menyelesaikan persoalan hukum sekaligus kondisi wilayah operasi PT Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Keputusan tersebut dibahas dalam rapat tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Dalam rapat tersebut, pemerintah memberikan ruang bagi PT Timah untuk melakukan pembelian timah yang diproduksi dan beredar di masyarakat. Kebijakan itu ditempuh sebagai langkah sementara untuk menangani kondisi mendesak yang terjadi di Bangka Belitung.

“PT Timah dibenarkan untuk terus melakukan pembelian terhadap timah yang ada di masyarakat untuk kemudian dilakukan penstokan oleh PT Timah. Keputusan ini diambil untuk mengatasi situasi mendesak di daerah yang harus segera ditangani,” kata Yusril.

Yusril menegaskan kebijakan tersebut bersifat sementara hingga pemerintah menerbitkan regulasi khusus mengenai tata kelola pertimahan.

Pemerintah saat ini juga tengah menyiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pertimahan. Proses penyusunannya telah dimulai dan rancangan tersebut telah disampaikan kepada Presiden serta Kementerian Sekretariat Negara.

Untuk mempercepat penerbitan regulasi, Yusril meminta Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan mempercepat proses penyusunan aturan tersebut.

Selain itu, pemerintah membentuk tim kecil yang dipimpin Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan. Tim tersebut bertugas merumuskan kebijakan sekaligus aspek legalitas bagi PT Timah dalam melakukan pembelian timah dari masyarakat.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang sekaligus membenahi tata kelola pertimahan di Bangka Belitung

Post Views: 2
Author

mulyadi

Follow Me
Other Articles
Previous

Polisi Bangka Barat Pantau Gudang Ikan Anyai Cegah Penyimpanan Timah

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2026 — bangkadaily.com. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme