Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
bangkadaily.com bangkadaily.com
bangkadaily.com bangkadaily.com
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Politik
  • Sport
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Politik
  • Sport
Subscribe
Close

Search

Bangka BelitungBerita

Kasus 52,5 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung Masuk Tahap II, Lima Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

By Aldiansyah Widiyanto
October 5, 2026 3 Min Read
0

BELITUNG — Penanganan perkara penampungan 52,5 ton pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, memasuki tahapan baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik Polda Bangka Belitung menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses lebih lanjut.

Pelimpahan tersebut dilakukan pada Jumat (2/10/2026) dan diterima oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Belitung. Tahapan ini menandai beralihnya penanganan perkara dari tahap penyidikan kepolisian menuju proses penuntutan di kejaksaan.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Agus Sugiyarso mengatakan, seluruh tersangka dalam perkara penampungan pasir timah ilegal tersebut telah diserahkan kepada pihak kejaksaan setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan.

“Hari Jumat, 2 Oktober 2026 penyidik sudah melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus penampungan 52,5 ton pasir timah ilegal yang terjadi di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan, Belitung,” kata Agus, Sabtu (3/10/2026).

Lima orang yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut masing-masing HA alias Aphin (39), YO alias Esnew (39), AC alias Joni (53), ES alias Tekok (40), serta FK alias Afu.

Selain menyerahkan para tersangka, penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara kepada JPU Kejari Kabupaten Belitung. Barang bukti tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam tahapan penuntutan dan persidangan.

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap

Pelimpahan lima tersangka dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21. Dengan terpenuhinya kelengkapan berkas tersebut, proses hukum terhadap perkara penampungan pasir timah ilegal kini memasuki tahap penuntutan.

Agus mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dilalui sebelum perkara berlanjut ke persidangan.

“Sudah diserahkan dan diterima oleh JPU. Ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Setelah menerima pelimpahan dari penyidik, pihak kejaksaan selanjutnya akan mempersiapkan proses penuntutan terhadap kelima tersangka. Perkara tersebut kemudian diharapkan dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.

Terbongkar pada Awal Agustus

Kasus penampungan puluhan ton pasir timah tersebut sebelumnya terungkap pada awal Agustus 2026 di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung.

Dalam pengungkapan perkara itu, penyidik Polda Bangka Belitung menemukan pasir timah dengan total berat mencapai 52,5 ton yang diduga berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin.

Penyidik kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penampungan pasir timah yang diperoleh dari kegiatan pertambangan ilegal.

Berdasarkan hasil penyidikan, pasir timah tersebut diduga dibeli dari hasil penambangan tanpa izin yang dilakukan di luar wilayah IUP resmi PT Timah. Material tersebut kemudian dikumpulkan dan ditampung di sebuah rumah yang berada di Desa Air Merbau.

Pasir timah yang telah ditampung tersebut selanjutnya dikemas dengan rencana untuk dikeluarkan atau diselundupkan dari Pulau Belitung.

Penggerebekan Sempat Terkendala

Proses pengungkapan kasus tersebut sempat menghadapi kendala ketika petugas kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi penampungan. Saat itu, terdapat pihak yang mengaku sebagai bagian dari Satgas dan menyatakan telah lebih dahulu mengamankan pasir timah yang menjadi barang bukti.

Situasi tersebut membuat proses pengamanan barang bukti tidak berjalan secara langsung. Kepolisian kemudian mengambil langkah lebih lanjut untuk memastikan barang bukti dalam perkara tersebut dapat diamankan dan proses penegakan hukum tetap berjalan.

Dalam perkembangannya, Polda Bangka Belitung mengerahkan personel Brimob bersenjata lengkap ke lokasi. Setelah pengerahan tersebut, kepolisian akhirnya berhasil mengamankan barang bukti pasir timah yang berkaitan dengan perkara.

Pengamanan barang bukti menjadi bagian penting dalam proses penyidikan karena material tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan perkara penampungan pasir timah ilegal yang kemudian menjerat lima orang sebagai tersangka.

Menunggu Proses Persidangan

Dengan dilimpahkannya lima tersangka dan barang bukti kepada JPU, perkara tersebut kini memasuki fase penuntutan. Kelima tersangka akan menghadapi proses hukum selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatan mereka dalam penampungan pasir timah ilegal.

Kasus ini juga menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam menindak rantai perdagangan pasir timah yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin. Tidak hanya menyasar kegiatan penambangan, penanganan perkara juga diarahkan terhadap aktivitas penampungan dan rencana pengiriman komoditas timah keluar wilayah.

Penyelesaian perkara melalui proses persidangan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap status para tersangka sekaligus mengungkap secara lebih jelas rangkaian aktivitas yang berkaitan dengan penampungan 52,5 ton pasir timah ilegal di Belitung.

Dengan telah diserahkannya tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan, kepolisian menegaskan bahwa proses hukum perkara tersebut terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Tahap selanjutnya berada pada kewenangan penuntut umum untuk mempersiapkan dakwaan dan membawa perkara tersebut ke persidangan.

Post Views: 21

Tags:

Bangka BelitungIlegalindonesianasionalnewsTimah
Author

Aldiansyah Widiyanto

Follow Me
Other Articles
Previous

Polisi Hentikan Penambangan di Muara Air Kantung, Empat Ponton Berada di Luar IUP PT Timah

Next

Mobil Sehat PT TIMAH Dekatkan Layanan Kesehatan bagi Warga Kampung Adat Gebong Memarong

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2026 — bangkadaily.com. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme