Polisi Hentikan Penambangan di Muara Air Kantung, Empat Ponton Berada di Luar IUP PT Timah
BANGKA — Sat Polairud Polres Bangka menghentikan aktivitas penambangan bijih timah di perairan Muara Air Kantung, Jelitik, Sungailiat, setelah menemukan sejumlah ponton rajuk tower yang beroperasi di luar wilayah IUP PT Timah. Penertiban tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan kegiatan pertambangan di perairan Kabupaten Bangka berlangsung sesuai ketentuan legalitas dan wilayah kerja yang ditetapkan.
Pengecekan terhadap aktivitas pertambangan tersebut dilakukan pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan dipimpin PS Kasubnit Tindak Unit Gakkum Sat Polairud Polres Bangka Aiptu Harry Gunawan bersama personel yang melakukan pemeriksaan langsung terhadap sejumlah ponton di kawasan Muara Air Kantung.
Dari hasil pemantauan di lapangan, petugas menemukan empat unit ponton yang berada di lokasi. Selain ponton yang dalam kondisi terparkir, polisi juga mendapati satu unit ponton sedang menjalani perbaikan dan satu ponton lainnya masih digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap lokasi kegiatan, petugas menyatakan bahwa ponton jenis rajuk tower tersebut berada di luar wilayah IUP PT Timah. Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk meminta para penambang menghentikan aktivitas yang sedang berlangsung.
Polisi juga memberikan pemahaman kepada para penambang agar memperhatikan aspek legalitas sebelum melakukan kegiatan pertambangan. Selain izin usaha, lokasi kegiatan juga harus sesuai dengan wilayah kerja yang telah ditentukan sehingga aktivitas penambangan tidak dilakukan di kawasan yang berada di luar wilayah perizinan.
Polisi Kedepankan Langkah Preventif
Kasat Polairud Polres Bangka IPTU Aria Tanjung mengatakan, pengecekan di kawasan Muara Air Kantung merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Menurut Aria, keberadaan ponton di suatu kawasan perairan tidak serta-merta menunjukkan bahwa kegiatan tersebut dapat dilakukan secara bebas. Para penambang tetap harus memastikan bahwa kegiatan mereka memiliki dasar legalitas yang sesuai dan lokasi penambangan berada dalam wilayah yang diperbolehkan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para penambang, agar dalam melakukan aktivitas pertambangan memperhatikan legalitas dan lokasi kerja yang telah ditentukan. Apabila suatu wilayah berada di luar IUP atau tidak memiliki legalitas yang sesuai, kami meminta agar tidak melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut,” tegas Aria.
Imbauan tersebut disampaikan langsung kepada para penambang yang ditemukan di lokasi. Petugas meminta seluruh kegiatan penambangan dihentikan dan mengingatkan agar para pelaku tidak kembali melakukan aktivitas di kawasan yang berada di luar wilayah IUP.
Penambang Hentikan Aktivitas
Setelah mendapatkan arahan dari kepolisian, para penambang kemudian menghentikan kegiatan mereka. Mereka juga menyatakan kesediaan untuk tidak kembali melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
Langkah persuasif tersebut dilakukan untuk mencegah aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan persoalan legalitas di kemudian hari. Polisi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap batas wilayah kerja, khususnya di kawasan perairan yang menjadi lokasi aktivitas pertambangan masyarakat.
Dalam pengecekan tersebut, situasi di lapangan berlangsung aman dan kondusif. Kegiatan pemantauan dan pemberian imbauan selesai sekitar pukul 11.00 WIB.
Meski aktivitas penambangan telah dihentikan, keberadaan ponton yang ditemukan di luar wilayah IUP PT Timah masih menjadi perhatian Sat Polairud Polres Bangka. Kepolisian menilai pemantauan tetap diperlukan untuk memastikan tidak terjadi pengulangan kegiatan di lokasi yang sama.
Pengawasan Perairan Dilanjutkan
Sat Polairud Polres Bangka menyatakan akan melanjutkan pengecekan terhadap kawasan perairan Muara Air Kantung dan wilayah sekitarnya. Pengawasan tersebut diarahkan untuk mendeteksi serta mencegah aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan maupun batas wilayah kerja.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga agar kegiatan pertambangan di wilayah perairan Bangka tetap berada dalam koridor hukum. Masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan diingatkan untuk terlebih dahulu memastikan legalitas usaha dan kesesuaian lokasi sebelum menjalankan kegiatan.
Penertiban secara preventif diharapkan dapat mencegah munculnya kembali aktivitas penambangan di luar wilayah yang telah ditetapkan. Di sisi lain, kepolisian tetap membuka ruang pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan dan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menjalankan kegiatan pertambangan secara legal.
Dengan dihentikannya aktivitas satu ponton yang masih menambang serta penghentian kegiatan pada ponton lainnya yang berada di luar IUP PT Timah, Sat Polairud Polres Bangka menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aspek legalitas dan batas wilayah kerja. Pengawasan di kawasan Muara Air Kantung pun akan terus dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan munculnya kembali aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.