Polairud Hentikan Penambangan Timah Tanpa Izin di Perairan Belembang
BANGKA BARAT — Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat bersama Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung menghentikan aktivitas penambangan timah yang tidak mengantongi izin di perairan Belembang, Desa Bakik, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Senin (19/10/2026) siang.
Penghentian dilakukan setelah petugas menemukan sejumlah ponton yang tengah beroperasi di kawasan tersebut sekitar pukul 14.00 WIB. Ketika dimintai keterangan mengenai dasar legalitas kegiatan, para penambang mengakui tidak memiliki izin untuk melakukan aktivitas pertambangan di lokasi itu.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas langsung meminta seluruh aktivitas penambangan dihentikan. Para penambang juga diberikan peringatan agar tidak kembali melakukan kegiatan serupa sebelum memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, pengecekan tersebut merupakan bagian dari pengawasan kepolisian terhadap kegiatan pertambangan di kawasan pesisir dan perairan. Langkah itu dilakukan untuk mencegah aktivitas penambangan ilegal serta memastikan pemanfaatan wilayah perairan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Yos menegaskan, kepolisian telah menyampaikan imbauan sekaligus menghentikan kegiatan penambangan yang tidak dilengkapi dokumen perizinan. Masyarakat diminta memahami bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib memenuhi persyaratan legalitas, meskipun pelaksanaannya telah memperoleh persetujuan atau dukungan dari pihak tertentu di lingkungan setempat.
“Kita telah memberikan imbauan dan menghentikan aktivitas penambangan yang tidak dilengkapi perizinan. Kami mengingatkan agar masyarakat mematuhi ketentuan hukum dan tidak kembali melakukan aktivitas penambangan tanpa izin,” ujar Yos.
Dalam rangkaian pemeriksaan di lapangan, petugas juga meminta keterangan dari panitia kampung mengenai pelaksanaan kegiatan penambangan di perairan Belembang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut dilaksanakan atas kesepakatan masyarakat Dusun Belembang dan diketahui oleh kepala desa serta kepala dusun setempat.
Petugas turut memperoleh informasi mengenai mekanisme pembagian hasil penambangan yang disebut mencapai lima cantingan, dengan setiap cantingan diperkirakan memiliki berat sekitar satu kilogram. Hasil tersebut dialokasikan untuk sejumlah kelompok dan kepentingan masyarakat, meliputi warga Dusun Belembang, nelayan, masjid, karang taruna, serta petugas jaga malam.
Meski kegiatan tersebut dilatarbelakangi kesepakatan masyarakat dan memiliki skema pembagian hasil, kepolisian menegaskan bahwa aspek sosial tersebut tidak dapat dijadikan pengganti kewajiban pemenuhan perizinan pertambangan. Persetujuan dari unsur masyarakat maupun perangkat desa tidak serta-merta memberikan legalitas terhadap aktivitas penambangan yang belum memenuhi ketentuan hukum.
Menurut Yos, setiap kegiatan eksploitasi sumber daya mineral harus dilaksanakan berdasarkan izin yang sah dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, kepolisian akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada aktivitas penambangan tanpa izin yang kembali berlangsung di wilayah tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa apabila kegiatan serupa ditemukan kembali, petugas akan mengambil langkah penindakan sesuai ketentuan hukum. Satpolairud Polres Bangka Barat bersama Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung akan menindaklanjuti temuan di lapangan dengan dukungan PT Timah.
“Kami akan melakukan penindakan apabila aktivitas penambangan tanpa izin kembali ditemukan di lokasi tersebut. Satpolairud Polres Bangka Barat bersama Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, dengan dukungan PT Timah, akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dinilai penting untuk menciptakan aktivitas pertambangan yang tertib sekaligus mencegah potensi pelanggaran hukum di kawasan pesisir dan perairan.
Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan menjaga ketertiban serta kelestarian lingkungan pesisir. Pengawasan dan kepatuhan bersama diharapkan dapat mencegah aktivitas pertambangan ilegal serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam berlangsung sesuai aturan yang berlaku.