Polairud Polda Babel Bongkar Pengiriman Ilegal 6,7 Ton Pasir Timah di Belitung
BELITUNG — Upaya penyelundupan komoditas timah ilegal kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bangka Belitung mengamankan satu unit truk yang mengangkut 196 kampil pasir timah dengan berat mencapai 6,7 ton di kawasan Dusun Teluk Dalam, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Minggu (11/10/2026) malam.
Ratusan kampil pasir timah tersebut diduga akan dikirim ke luar Pulau Belitung melalui jalur distribusi yang masih dalam penyelidikan aparat. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial RE (34), warga Desa Parit, Tanjung Pandan, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan pengungkapan dugaan penyelundupan tersebut. Ia menjelaskan, penindakan dilakukan setelah personel Ditpolairud menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas pengangkutan pasir timah yang mencurigakan di wilayah Teluk Dalam.
“Ya benar. Terkait pengungkapan penyelundupan pasir timah ilegal di Belitung, Dit Polairud Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan satu orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial RE (34) warga Desa Parit Tanjung Pandan Belitung,” kata Agus di Mapolda Babel, Rabu (14/10/2026) sore.
Berdasarkan informasi yang diterima, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penelusuran di lokasi yang diduga menjadi jalur pengangkutan pasir timah ilegal. Setelah melakukan penyisiran, personel berhasil menemukan satu unit truk yang membawa muatan ratusan kampil pasir timah.
Dari pemeriksaan awal di lokasi, diketahui kendaraan tersebut mengangkut sebanyak 196 kampil pasir timah dengan estimasi berat keseluruhan sekitar 6,7 ton. Petugas juga mengamankan RE yang berada di dalam kendaraan tersebut dan diketahui berperan sebagai kernet truk.
“Setelah dilakukan penyisiran di lokasi yang dimaksud, petugas berhasil mengamankan satu unit truk dengan muatan 196 kampil pasir timah ilegal yang berat kurang lebih 6,7 ton, termasuk mengamankan satu orang berinisial RE yang perannya sebagai kernet truk,” sebut Agus.
Sopir Melarikan Diri, Polisi Telusuri Asal Pasir Timah
Dalam pemeriksaan awal, RE mengungkapkan bahwa pengangkutan pasir timah tersebut dilakukan bersama seorang sopir. Namun, saat aparat melakukan penindakan, sopir truk tersebut berhasil melarikan diri sehingga belum dapat diamankan.
RE juga memberikan keterangan bahwa pasir timah yang dibawanya berasal dari sebuah gudang yang berada di wilayah Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung. Informasi tersebut kini menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri asal-usul komoditas sekaligus mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Polisi tidak hanya mendalami peran tersangka yang telah diamankan, tetapi juga berupaya mengidentifikasi pihak yang menguasai gudang penyimpanan pasir timah. Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui rantai pasokan, pola pengangkutan, serta tujuan pengiriman komoditas yang diduga akan dibawa keluar dari Pulau Belitung.
Agus menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Dua pihak lainnya, yakni sopir truk dan pemilik gudang tempat pasir timah berasal, saat ini tengah diburu oleh aparat kepolisian.
“Untuk saat ini, petugas masih pendalaman terhadap kasus ini sekaligus memburu kedua pelaku lainnya, yakni sopir truk dan pemilik dari gudang pasir timah ilegal tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, tersangka RE telah dibawa dari Belitung menuju Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penahanan dilakukan di Markas Komando Ditpolairud Polda Bangka Belitung guna mendukung proses penyidikan dan pendalaman keterlibatan tersangka dalam dugaan penyelundupan tersebut.
Adapun barang bukti berupa satu unit truk dan 196 kampil pasir timah untuk sementara dititipkan di GBT wilayah Belitung. Pengamanan barang bukti tersebut dilakukan untuk kepentingan proses hukum sekaligus mendukung penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka RE, sore tadi sudah dibawa dari Belitung ke Pangkalpinang oleh petugas untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta penahanan di Mako Ditpolairud Polda Bangka Belitung,” pungkas Agus.
Pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan masih adanya dugaan praktik pengiriman pasir timah ilegal dari wilayah Belitung. Selain mengamankan komoditas dalam jumlah besar, aparat kepolisian kini berupaya mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga berperan dalam rantai distribusi tersebut.
Penelusuran terhadap asal pasir timah, pemilik gudang, serta pihak yang mengatur pengangkutan menjadi penting untuk memastikan penanganan perkara tidak berhenti pada pelaku lapangan. Dengan pengembangan penyidikan, diharapkan jaringan yang terlibat dalam aktivitas penyelundupan dapat diungkap secara menyeluruh dan praktik perdagangan timah ilegal dapat ditekan.