Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
bangkadaily.com bangkadaily.com
bangkadaily.com bangkadaily.com
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Politik
  • Sport
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Politik
  • Sport
Subscribe
Close

Search

Bangka BelitungBerita

Polisi Tertibkan Tambang Ilegal di Perairan Bangka Barat, 140 Ponton Ditemukan

By Aldiansyah Widiyanto
September 28, 2026 3 Min Read
0

BANGKA BARAT – Aktivitas penambangan timah ilegal di perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Dalam patroli penertiban yang dilakukan pada Sabtu (26/9/2026), petugas menemukan sebanyak 140 ponton tambang masih berada di kawasan perairan yang bukan merupakan wilayah penambangan.

Penertiban dilakukan oleh Polres Bangka Barat bersama Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung sebagai bagian dari upaya mencegah kembali beroperasinya aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut. Petugas mendatangi lokasi dan memberikan imbauan kepada para penambang maupun pekerja yang masih berada di sekitar ponton agar tidak kembali melakukan kegiatan penambangan.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari patroli lanjutan menyusul masih ditemukannya ponton yang bertahan di perairan Tembelok dan Keranggan. Menurutnya, aparat perlu kembali melakukan penertiban untuk memastikan kawasan tersebut tidak digunakan sebagai lokasi penambangan ilegal.

“Kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal di perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Mentok,” kata Helen kepada awak media, Sabtu (26/9/2026).

Patroli yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB tersebut secara khusus menyasar ponton jenis selam dan ponton user-user yang sebelumnya diketahui digunakan untuk aktivitas penambangan timah di kawasan perairan tersebut. Namun, ketika petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan kegiatan penambangan yang sedang berlangsung.

Meski aktivitas penyelaman tidak ditemukan, keberadaan ponton dalam jumlah besar masih menjadi perhatian aparat. Dari hasil pemantauan, terdapat sekitar 140 ponton yang masih diparkir di kawasan perairan Tembelok dan Keranggan.

Dari jumlah tersebut, sekitar 100 unit merupakan ponton jenis selam, sedangkan 40 unit lainnya merupakan ponton user-user. Keberadaan ratusan ponton tersebut menjadi salah satu alasan kepolisian terus melakukan pengawasan guna mencegah kawasan tersebut kembali dimanfaatkan untuk aktivitas penambangan ilegal.

Helen menjelaskan, kondisi arus laut yang cukup deras diduga menjadi salah satu faktor tidak berlangsungnya kegiatan penyelaman ketika petugas melakukan penertiban. Dengan kondisi tersebut, aktivitas penambangan tidak ditemukan saat aparat melakukan pemeriksaan di lokasi.

“Kondisi arus laut yang cukup deras disebut menjadi salah satu faktor tidak berlangsungnya aktivitas penyelaman saat petugas melakukan penertiban,” ujar Helen.

Walaupun tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berjalan, petugas tetap memberikan peringatan kepada masyarakat yang berada di sekitar lokasi. Imbauan terutama disampaikan kepada para ojek serta pekerja yang tengah melakukan perbaikan ponton agar tidak menggunakan kembali peralatan tersebut untuk melakukan kegiatan penambangan di kawasan Tembelok dan Keranggan.

Kepolisian menegaskan, langkah tersebut tidak hanya ditujukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga untuk mencegah dampak aktivitas penambangan terhadap kondisi lingkungan laut. Perairan Tembelok dan Keranggan merupakan kawasan laut dangkal dengan kedalaman sekitar enam hingga delapan meter yang diketahui memiliki kandungan pasir timah.

Kondisi geografis tersebut membuat kawasan perairan tersebut menjadi salah satu lokasi yang menarik bagi penambang ilegal. Dalam praktiknya, penambang menggunakan ponton jenis selam dengan memanfaatkan selang kompresor untuk melakukan penyelaman dan menyedot material pasir yang diduga mengandung timah ke dalam ponton.

Namun, kawasan Tembelok dan Keranggan tidak termasuk dalam wilayah izin usaha pertambangan. Selain persoalan legalitas, kegiatan penambangan yang dilakukan di kawasan tersebut juga dinilai tidak memenuhi standar keselamatan kerja, terutama karena aktivitas penyelaman dilakukan dengan menggunakan peralatan yang memiliki risiko terhadap keselamatan pekerja.

Helen mengatakan, kepolisian akan terus memantau keberadaan ponton-ponton yang masih berada di kawasan perairan tersebut. Pengawasan diperlukan untuk memastikan tidak ada upaya memanfaatkan situasi untuk kembali menjalankan aktivitas penambangan ilegal.

“Personel terus melakukan pemantauan dan memberikan imbauan agar tidak melakukan aktivitas penambangan di kawasan tersebut. Kami juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga ekosistem laut dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan,” ujar Helen.

Menurutnya, keberadaan ponton dalam jumlah besar tetap menjadi perhatian petugas meskipun tidak ditemukan aktivitas penambangan ketika operasi berlangsung. Karena itu, pemantauan akan dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah ponton-ponton tersebut kembali digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal.

Polres Bangka Barat bersama Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung juga mengingatkan masyarakat agar tidak memanfaatkan kondisi tersebut untuk kembali melakukan penambangan di perairan Tembelok dan Keranggan. Aparat meminta masyarakat ikut menjaga kawasan pesisir dan laut sekaligus melaporkan apabila menemukan aktivitas penambangan ilegal.

Selama kegiatan penertiban berlangsung, situasi di lokasi dilaporkan aman dan kondusif. Kepolisian memastikan pengawasan terhadap kawasan Tembelok dan Keranggan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, menegakkan ketentuan terkait kegiatan pertambangan, serta melindungi keberlanjutan ekosistem laut di Bangka Barat.

Post Views: 13

Tags:

Bangka BelitungindonesianasionalnewsPonton IlegalTimah
Author

Aldiansyah Widiyanto

Follow Me
Other Articles
Previous

PT TIMAH Perluas Pemberdayaan Nelayan, Perkuat Ekonomi dan Ekosistem Pesisir

Next

Mekanisme Pengawasan Berlapis Perpres 79/2026 Antisipasi Risiko Moral Hazard Produksi Timah

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2026 — bangkadaily.com. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme