Polisi Tertibkan Tujuh Tambang Timah Ilegal di Aliran Sungai Kampung Pasir Bangka
BANGKA – Aktivitas penambangan bijih timah tanpa izin kembali ditemukan di wilayah Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. Satpolairud Polres Bangka menghentikan kegiatan tujuh tambang inkonvensional (TI) yang beroperasi di aliran Sungai Kampung Pasir, Sungailiat, pada Rabu (30/09/2026).
Penertiban dilakukan setelah personel kepolisian mendapati aktivitas penambangan berlangsung di kawasan aliran sungai. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan tujuh unit mesin yang digunakan untuk kegiatan tambang beserta sejumlah perlengkapan pendukung. Sejumlah pekerja juga masih berada di area penambangan ketika petugas melakukan pemeriksaan.
Kasat Polairud Polres Bangka Iptu Aria Tanjung mengatakan, kegiatan penambangan dihentikan karena tidak mengantongi perizinan dan dilakukan di kawasan aliran sungai. Polisi kemudian meminta para pekerja menghentikan seluruh aktivitas serta memberikan peringatan agar kegiatan serupa tidak kembali dilakukan di lokasi tersebut.
“Kami menghentikan paksa aktivitas penambangan bijih timah jenis inkonvensional karena tidak dilengkapi izin dan berada di daerah aliran sungai,” ujar Aria di Sungailiat, Rabu (30/09/2026).
Menurut dia, keberadaan aktivitas pertambangan di aliran sungai menjadi perhatian karena kawasan tersebut memiliki fungsi ekologis dan berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat di sekitarnya. Oleh sebab itu, aspek legalitas maupun kesesuaian lokasi menjadi pertimbangan penting dalam melakukan kegiatan pertambangan.
Berpotensi Berdampak pada Lingkungan
Aria menjelaskan, aktivitas penambangan yang dilakukan di kawasan aliran sungai berpotensi menimbulkan berbagai persoalan lingkungan. Salah satunya berupa perubahan kondisi alur sungai yang dapat berkontribusi terhadap pendangkalan di kawasan muara.
Selain itu, kegiatan pertambangan juga berpotensi memicu abrasi pada lahan masyarakat yang berada di sekitar aliran sungai. Penggunaan mesin dalam aktivitas penambangan turut menimbulkan kebisingan yang dapat mengganggu kenyamanan warga.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan kepolisian menghentikan kegiatan tambang di lokasi. Kawasan sungai memiliki fungsi penting bagi ekosistem, termasuk sebagai habitat berbagai jenis biota air, sehingga pemanfaatannya perlu dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan aspek perlindungan lingkungan.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan secara sembarangan, terutama di wilayah yang tidak ditetapkan sebagai kawasan pertambangan. Setiap kegiatan usaha pertambangan harus memenuhi persyaratan perizinan serta dilakukan pada lokasi yang secara hukum diperbolehkan untuk kegiatan tersebut.
Belum Ada Indikasi Koordinasi Antarpelaku
Dari pemeriksaan awal di lapangan, kepolisian belum menemukan adanya pihak tertentu yang mengoordinasikan aktivitas tujuh tambang tersebut. Kegiatan penambangan sementara diduga dilakukan atas inisiatif masing-masing pekerja atau penambang.
Meski demikian, polisi tetap memberikan perhatian terhadap potensi berkembangnya aktivitas pertambangan ilegal apabila tidak dilakukan pengawasan secara berkelanjutan. Penertiban diharapkan dapat menjadi peringatan agar masyarakat tidak kembali melakukan kegiatan serupa di sepanjang aliran Sungai Kampung Pasir.
Aria menegaskan bahwa kepolisian tidak bermaksud melarang masyarakat menjalankan usaha pertambangan timah. Namun, kegiatan tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki izin resmi, serta berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai wilayah pertambangan.
“Kami tidak melarang masyarakat memiliki usaha pertambangan timah, tetapi harus dilengkapi dengan izin resmi serta berada di kawasan tambang yang sudah ditetapkan,” katanya.
Pendekatan Persuasif Dikedepankan
Dalam penertiban kali ini, kepolisian masih mengedepankan pendekatan persuasif terhadap para pekerja yang ditemukan di lokasi. Petugas meminta kegiatan dihentikan dan mengimbau agar tidak kembali melakukan penambangan di kawasan aliran Sungai Kampung Pasir.
Pendekatan tersebut menjadi langkah awal kepolisian dalam mencegah berulangnya aktivitas tambang tanpa izin. Polisi juga memberikan pemahaman kepada para penambang mengenai konsekuensi kegiatan pertambangan yang tidak memenuhi persyaratan legalitas dan dilakukan pada kawasan yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas tersebut.
Meski demikian, pendekatan persuasif tidak berarti kepolisian mengesampingkan aspek penegakan hukum. Aria menegaskan, apabila aktivitas penambangan kembali dilakukan di lokasi yang sama setelah adanya peringatan, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saat ini kami masih bertindak persuasif, namun jika di kemudian hari masih melakukan kegiatan penambangan di tempat yang sama, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Aria.
Pengawasan Berlanjut
Satpolairud Polres Bangka memastikan pemantauan terhadap kawasan Sungai Kampung Pasir akan tetap dilakukan. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah munculnya kembali aktivitas pertambangan ilegal sekaligus mengantisipasi potensi gangguan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Penertiban tujuh tambang tersebut juga menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga kawasan aliran sungai agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pengawasan secara berkelanjutan dinilai penting mengingat aktivitas pertambangan tanpa izin dapat berkembang kembali apabila tidak disertai pemantauan di lapangan.
Dengan dihentikannya aktivitas tujuh TI tersebut, kepolisian berharap masyarakat memahami pentingnya menjalankan kegiatan pertambangan secara legal dan bertanggung jawab. Selain aspek perizinan, kesesuaian lokasi dan perlindungan lingkungan menjadi bagian yang harus diperhatikan agar aktivitas pertambangan tidak menimbulkan dampak terhadap ekosistem maupun kehidupan masyarakat di sekitarnya.