Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
bangkadaily.com bangkadaily.com
bangkadaily.com bangkadaily.com
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Politik
  • Sport
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Politik
  • Sport
Subscribe
Close

Search

Bangka BelitungBerita

Polres Bangka Barat Perketat Pengawasan Ponton Tambang Timah di Wilayah Perairan

By Aldiansyah Widiyanto
October 17, 2026 3 Min Read
0

BANGKA BARAT — Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan timah di wilayah perairan guna memastikan kegiatan penambangan berjalan sesuai ketentuan perizinan. Sejumlah ponton tambang yang sebelumnya terpantau berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) dilaporkan telah ditarik dari lokasi.

Kepala Seksi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, langkah pengawasan dilakukan melalui patroli, pemantauan langsung, serta penyampaian imbauan kepada para penambang di sejumlah titik, meliputi Perairan Cupat, Pulau Lampu, dan Teluk Limau.

Menurut Yos, kegiatan tersebut merupakan upaya kepolisian untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berlangsung di wilayah yang memiliki izin dan memenuhi persyaratan legalitas. Para penambang juga diingatkan agar tidak melakukan kegiatan di luar batas wilayah yang telah ditetapkan.”Tim gabungan mendatangi lokasi untuk menegaskan agar para penambang mematuhi aturan yang berlaku dan hanya melakukan penambangan di wilayah perairan yang sesuai izin serta memiliki legalitas dalam menjalankan usaha,” ujarnya di Mentok, Jumat.

Pengawasan tersebut melibatkan personel Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat, Polsek Jebus, Pos Sandar Jebus, serta Pos Sandar Belinyu. Tim gabungan melakukan pemantauan terhadap aktivitas pertambangan di sekitar wilayah IUP DU 1550, termasuk memeriksa keberadaan ponton yang berada di luar area perizinan.

Dalam kegiatan itu, petugas memberikan peringatan kepada para pemilik ponton agar tidak menjalankan aktivitas penambangan di luar wilayah IUP. Sementara itu, ponton yang berada di dalam wilayah izin juga belum diperkenankan beroperasi apabila pemiliknya belum memenuhi ketentuan perizinan dan persyaratan legalitas dari PT Timah Tbk.

Yos menegaskan bahwa kepemilikan atau keberadaan ponton di dalam wilayah IUP tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk melakukan penambangan. Seluruh kegiatan harus terlebih dahulu memenuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan pemegang IUP.

Kepolisian, lanjutnya, mengedepankan pendekatan persuasif melalui komunikasi dan pemberian imbauan kepada para penambang. Namun, apabila ditemukan pihak yang tetap mengabaikan ketentuan dan melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal, petugas akan mengambil langkah penindakan sesuai hukum.”Setiap aktivitas pertambangan harus mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku. Kami melakukan komunikasi dan imbauan agar para penambang tidak beraktivitas di luar wilayah izin. Jika ketentuan tersebut diabaikan, akan dilakukan penindakan tegas sesuai hukum,” kata Yos.

Selain menertibkan lokasi penambangan, petugas juga mengingatkan para penambang mengenai mekanisme penyaluran hasil produksi. Bijih timah yang dihasilkan harus disalurkan melalui perusahaan mitra PT Timah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengaturan jalur penjualan tersebut menjadi bagian dari pengawasan untuk mencegah hasil pertambangan masuk ke jalur distribusi yang tidak sesuai prosedur. Dengan demikian, aktivitas penambangan tidak hanya harus memenuhi aspek legalitas lokasi, tetapi juga mengikuti ketentuan dalam tata niaga hasil produksi timah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, tim gabungan tidak menemukan kegiatan penambangan yang berlangsung di luar wilayah IUP DU 1550. Sejumlah ponton yang sebelumnya dilaporkan berada di luar batas perizinan juga telah ditarik dari lokasi tersebut.

Meski belum ditemukan aktivitas penambangan di luar wilayah izin saat pemeriksaan berlangsung, Polres Bangka Barat memastikan pengawasan akan terus dilaksanakan secara berkala. Langkah ini ditujukan untuk mencegah kembali munculnya aktivitas pertambangan tanpa izin sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan kegiatan pertambangan di wilayah perairan.

Yos menyampaikan bahwa pengawasan berkelanjutan diperlukan agar seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan pertambangan memahami dan mematuhi batas wilayah operasional serta ketentuan hukum yang berlaku.”Pengawasan di wilayah perairan tersebut akan terus dilakukan untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan tertib, aman, dan tidak melanggar hukum,” tuturnya.

Post Views: 12

Tags:

Bangka BelitungindonesiaPonton IlegalTimah
Author

Aldiansyah Widiyanto

Follow Me
Other Articles
Previous

PT Timah Perkuat Kualitas Pendidikan, Hadirkan Beasiswa hingga Fasilitas Belajar bagi Masyarakat

Next

PT Timah Salurkan 210 Paket Perlengkapan Sekolah bagi Anak Korban Kebakaran di Bangka Selatan

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2026 — bangkadaily.com. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme