PT Timah Dorong Tata Kelola Tambang Berkelanjutan untuk Lindungi Ruang Hidup Nelayan Rias dan Beriga
PANGKALPINANG – Tekanan terhadap wilayah pesisir akibat aktivitas penambangan timah ilegal masih menjadi persoalan serius bagi masyarakat nelayan di Kepulauan Bangka Belitung. Selain berpotensi merusak ekosistem laut, keberadaan tambang tanpa izin atau pertambangan tanpa izin (PETI) juga mengancam ruang tangkap dan sumber penghidupan keluarga nelayan, terutama di kawasan Desa Rias dan Dusun Labun, Bangka Selatan.
Di tengah kondisi tersebut, masyarakat pesisir harus mengembangkan berbagai cara untuk mempertahankan keberlangsungan ekonomi keluarga. Ketergantungan terhadap hasil laut yang semakin tidak menentu membuat sebagian keluarga nelayan mulai mengandalkan sumber pendapatan lain di luar sektor perikanan.
Dai, istri seorang nelayan di Desa Rias, mengungkapkan bahwa keluarganya kini turut mengelola tiga petak kebun sawit sebagai sumber penghasilan tambahan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi rendahnya pendapatan suaminya yang harus melaut hingga lima hari, tetapi terkadang hanya memperoleh hasil tangkapan dengan nilai kotor sekitar Rp300.000.
Menurut Dai, hasil perkebunan sawit menjadi penopang penting bagi kebutuhan rumah tangga ketika pendapatan dari aktivitas melaut tidak mencukupi. Kondisi tersebut menggambarkan besarnya tantangan yang dihadapi keluarga nelayan ketika produktivitas perairan dan hasil tangkapan semakin sulit dipastikan.
“Hasil kebun sawit seringkali diandalkan untuk menutupi kebutuhan sehari-hari saat hasil tangkapan laut sedang sedikit,” ungkap Dai.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan masyarakat di Dusun Labun. Abu, seorang perajin terasi tradisional, menilai perlindungan terhadap kawasan perairan nelayan harus menjadi perhatian utama agar aktivitas ekonomi masyarakat pesisir tidak terganggu oleh kegiatan pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.
Ia menegaskan bahwa kawasan perairan yang menjadi ruang aktivitas nelayan di wilayahnya harus terbebas dari penambangan timah ilegal. Upaya tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem sekaligus mempertahankan sumber penghidupan masyarakat yang bergantung pada hasil laut.
“Di wilayah perairan kami, penambangan timah dipastikan tidak beroperasi atau tidak diizinkan di area nelayan pinggir agar ekosistem dan pencaharian nelayan tetap terjaga,” tegas Abu.
Penataan Tambang dan Pemulihan Ekosistem Pesisir
Kondisi yang dialami masyarakat Rias dan Beriga memperlihatkan bahwa persoalan pertambangan di kawasan pesisir tidak semata-mata berkaitan dengan aktivitas ekonomi, tetapi juga menyangkut perlindungan ruang hidup masyarakat. Karena itu, penanganan tambang ilegal dan penataan kegiatan pertambangan berdasarkan ketentuan hukum menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan keberlanjutan lingkungan.
Dalam konteks tersebut, PT Timah Tbk sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) memiliki posisi dalam pelaksanaan tata kelola pertambangan yang berada di dalam wilayah perizinannya. Keberadaan kegiatan pertambangan yang legal diharapkan dapat disertai pengawasan, pengelolaan dampak lingkungan, serta tanggung jawab terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasi.
Berbeda dengan aktivitas PETI yang tidak berada dalam kerangka perizinan dan pengawasan resmi, kegiatan pertambangan legal memiliki kewajiban untuk memperhatikan aspek lingkungan dan melaksanakan upaya pemulihan sesuai ketentuan. PT Timah menyatakan bahwa komitmen terhadap pengelolaan lingkungan telah menjadi bagian dari berbagai program perusahaan selama ini.
Dalam kurun satu dekade terakhir, PT Timah telah melakukan penanaman lebih dari 1,4 juta pohon serta mereklamasi ratusan hektare lahan kritis. Sejumlah kawasan bekas tambang juga dikembangkan menjadi kawasan agrowisata sebagai bagian dari upaya pemanfaatan kembali lahan pascatambang.
Komitmen pemulihan lingkungan tersebut tidak hanya dilakukan di daratan. Pada wilayah perairan, perusahaan turut menjalankan program rehabilitasi ekosistem laut melalui penenggelaman ribuan terumbu karang buatan (artificial reef). Program ini diarahkan untuk membentuk habitat baru bagi biota laut sekaligus mendukung pemulihan kawasan perairan.
Direktur Operasional PT Timah, Handy Geniardi, menjelaskan bahwa pemasangan terumbu karang buatan merupakan bagian dari strategi pemulihan ekosistem bawah laut yang tidak hanya berorientasi pada penanganan dampak kerusakan, tetapi juga menciptakan habitat baru bagi berbagai jenis biota.
Menurut Handy, keberadaan struktur buatan tersebut diharapkan dapat menjadi tempat hidup dan berkembang biak bagi biota laut bernilai ekonomi, termasuk berbagai jenis ikan karang dan cumi-cumi. Dengan demikian, program tersebut diharapkan memberikan kontribusi terhadap peningkatan populasi biota laut dan mendukung keberlanjutan sumber daya perikanan.
“Strategi pemulihan dasar laut ini tidak hanya bersifat reaktif untuk mengobati kerusakan abrasi (mitigating impact), melainkan upaya yang amat proaktif menciptakan surga bioma baru yang akan menyangga populasi biota kelautan bernilai ekonomi tinggi seperti ragam ikan karang unggulan hingga cumi-cumi (proses restocking),” jelas Handy.
Libatkan Nelayan dalam Program Lingkungan
PT Timah juga menekankan bahwa pelaksanaan program lingkungan perlu melibatkan masyarakat yang sehari-hari beraktivitas di wilayah pesisir. Keterlibatan tersebut dinilai penting agar upaya pemulihan ekosistem tidak hanya menjadi program perusahaan, tetapi turut memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat setempat.
Handy mengatakan, perusahaan membuka ruang partisipasi bagi kelompok nelayan lokal dalam sejumlah tahapan pelaksanaan program terumbu karang buatan. Keterlibatan tersebut dimulai sejak proses pembuatan konstruksi rangka besi hingga penentuan titik penenggelaman di perairan.
Melalui pola tersebut, nelayan tidak hanya menjadi penerima manfaat dari program rehabilitasi lingkungan, tetapi juga dilibatkan secara langsung dalam proses pelaksanaannya. Pendekatan kolaboratif ini diharapkan dapat memperkuat kepemilikan masyarakat terhadap program sekaligus membuka peluang tambahan aktivitas ekonomi bagi kelompok nelayan.
“PT Timah tidak bekerja arogan secara eksklusif. Perusahaan secara sengaja merangkul erat kelompok-kelompok pelaut lokal untuk turut serta dari fase awal fabrikasi merakit rangka besi karang buatan, hingga menentukan koordinat proses penenggelaman di perairan dalam,” tambah Handy.
Pendekatan tersebut menjadi salah satu upaya untuk mempertemukan kepentingan pengelolaan sumber daya alam dengan kebutuhan masyarakat pesisir. Bagi nelayan, keberlanjutan ekosistem laut merupakan faktor penting karena berkaitan langsung dengan ketersediaan sumber daya ikan dan kepastian mata pencaharian.
Akuntabilitas dalam Pembahasan IUP
Di sisi lain, dinamika penolakan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Beriga dan Rias turut memunculkan tuntutan agar IUP di wilayah tersebut ditiadakan. Menanggapi hal itu, Direktur Transformasi, Legal dan SDM PT Timah, Ratih Mayasari, menilai bahwa pembahasan mengenai keberlanjutan maupun pengakhiran izin perlu dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek hukum, administrasi, dan akuntabilitas.
Ratih menegaskan, keberadaan izin yang diterbitkan negara tidak dapat dikesampingkan hanya karena adanya tekanan politik. Setiap tuntutan untuk mengakhiri atau menghapus suatu perizinan perlu disertai kajian mengenai dasar pertimbangan, tujuan yang hendak dicapai, serta konsekuensi yang mungkin timbul.
“Karena itu, tuntutan agar IUP Beriga-Rias ditiadakan perlu disertai pembahasan yang sama seriusnya mengenai dasar dan konsekuensinya,” ujarnya.
Ia mengemukakan sejumlah hal yang perlu dijawab dalam pembahasan tersebut. Di antaranya, persoalan mendasar apa yang ingin diselesaikan melalui penghapusan IUP, alasan pengakhiran izin dipandang sebagai pilihan yang tepat ketika perusahaan masih menyiapkan rencana operasi dan menjalankan pendekatan sosial, serta mekanisme pertanggungjawaban terhadap pekerjaan, data, dan pengeluaran perusahaan yang telah tercatat apabila izin tersebut diakhiri.
Menurut Ratih, pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar pembahasan tidak hanya berfokus pada tuntutan untuk mempertahankan atau menghapus izin, tetapi juga menguji dasar argumentasi dan bukti yang disampaikan oleh masing-masing pihak.
“Pertanyaan ini menempatkan akuntabilitas sebagai bagian dari pembahasan, sekaligus memberi ruang untuk menguji alasan dan bukti yang diajukan setiap pihak,” jelas Ratih.
Persoalan pengelolaan pertambangan di wilayah pesisir pada akhirnya membutuhkan pendekatan yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat, kepastian hukum, serta perlindungan lingkungan. Penanganan aktivitas tambang ilegal harus berjalan beriringan dengan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan berizin dan pelaksanaan tanggung jawab pemulihan lingkungan.
Bagi masyarakat nelayan Rias dan Beriga, terjaganya ruang tangkap dan kualitas ekosistem laut merupakan kebutuhan mendasar untuk mempertahankan keberlanjutan mata pencaharian. Karena itu, tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab, penegakan hukum terhadap PETI, serta pelibatan masyarakat dalam program pemulihan lingkungan menjadi elemen penting dalam menjaga keseimbangan kawasan pesisir.
Melalui pengelolaan yang berlandaskan perizinan dan tanggung jawab lingkungan, aktivitas pertambangan diharapkan tidak mengesampingkan hak masyarakat atas ruang hidup yang lestari. Nelayan pun diharapkan dapat ditempatkan sebagai mitra dalam menjaga ekosistem laut sekaligus memperkuat keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir.