Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
bangkadaily.com bangkadaily.com
bangkadaily.com bangkadaily.com
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Politik
  • Sport
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Politik
  • Sport
Subscribe
Close

Search

Ekonomi

Tata Kelola Dinilai Paling Siap, Industri Timah Berpeluang Jadi Pelopor Perdagangan BMKS

By Aldiansyah Widiyanto
October 13, 2026 5 Min Read
0

JAKARTA — Industri timah nasional dinilai memiliki kesiapan paling matang untuk menjadi komoditas perintis dalam implementasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang dijadwalkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Kesiapan tersebut ditopang oleh sistem perdagangan melalui bursa yang telah berjalan, kelengkapan regulasi pertambangan, serta mekanisme pengawasan terhadap aktivitas usaha dari hulu hingga hilir.

Ketua Umum Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI), Harwendro Adityo Dewanto, menilai tata kelola komoditas timah saat ini relatif lebih tertata dibandingkan sejumlah komoditas mineral lainnya. Menurut dia, industri timah telah memiliki landasan regulasi yang cukup lengkap, baik bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) maupun perusahaan yang menjalankan kegiatan pemurnian melalui fasilitas smelter.

Selain aspek perizinan, sistem transaksi timah juga telah menggunakan mekanisme perdagangan melalui bursa secara menyeluruh sejak 2014 di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Kondisi tersebut membuat pelaku industri timah menilai komoditas ini lebih siap untuk diintegrasikan ke dalam sistem perdagangan BMKS dibandingkan komoditas mineral lain yang masih memiliki pola transaksi berbeda.”Justru kami yang mendorong itu supaya kami bisa duluan yang diekspor, karena dari timah sendiri kan sudah lengkap sebetulnya. Mulai IUP, pemilik smelter juga, penjualan kami juga sudah lewat bursa semuanya 100 persen,” kata Harwendro, sebagaimana diberitakan pada Senin (12/10/2026).

Ia menjelaskan, karakteristik perdagangan timah berbeda dengan komoditas seperti batu bara yang sebagian transaksinya masih mengandalkan kontrak penjualan jangka panjang. Sementara itu, perdagangan timah selama ini lebih mengutamakan mekanisme bursa sebagai sarana transaksi dan pembentukan harga.

Dengan karakteristik tersebut, integrasi perdagangan timah ke dalam BMKS dinilai tidak akan memerlukan perubahan mendasar terhadap pola transaksi yang sudah berjalan. Kehadiran bursa baru justru diharapkan memperkuat sistem perdagangan yang telah terbentuk sekaligus meningkatkan peran pemerintah dalam mengelola tata niaga komoditas strategis nasional.

“Kalau dari kita justru selama ini karena transaksi lewat bursa. Jadi kita enggak ada kontrak jangka panjang seperti batu bara atau mineral lain,” paparnya.

BMKS Dinilai Buka Peluang Indonesia Jadi Penentu Harga Timah Dunia

Selain memperkuat transparansi dan tata kelola perdagangan, keberadaan BMKS juga dipandang berpotensi meningkatkan posisi Indonesia dalam rantai perdagangan timah global. AETI menilai pembentukan bursa tersebut perlu diikuti dengan penguasaan stok fisik komoditas melalui mekanisme penyangga atau buffer stock.

Menurut Harwendro, pengelolaan stok penyangga menjadi salah satu elemen penting agar Indonesia tidak hanya berperan sebagai produsen dan eksportir timah, tetapi juga memiliki kemampuan memengaruhi pembentukan harga di pasar internasional.

Sebagai salah satu eksportir timah terbesar di dunia, Indonesia memiliki posisi strategis untuk memperkuat pengaruhnya terhadap mekanisme perdagangan global. Namun, posisi tersebut perlu didukung oleh ketersediaan pasokan fisik yang dapat dikelola secara terukur dan terintegrasi.

Melalui BMKS, pemerintah diharapkan tidak hanya memiliki instrumen untuk mengatur transaksi perdagangan, tetapi juga dapat memperkuat pengelolaan persediaan komoditas strategis. Kombinasi antara sistem bursa dan ketersediaan buffer stock dinilai dapat menjadi fondasi bagi Indonesia untuk meningkatkan daya tawar dalam menentukan harga timah dunia.”Kemudian kita bicara juga tentang fisik timah sendiri yang disebut buffer stock itu. Nah, ketika itu semua lengkap, maka kita udah jadi price maker, jadi kita bisa jadi price maker dunia gitu,” tambahnya.

Dengan demikian, pengembangan BMKS diharapkan tidak sebatas menjadi sarana pencatatan dan pelaksanaan transaksi komoditas mineral. Lebih jauh, bursa tersebut berpotensi menjadi instrumen strategis untuk memperkuat kedaulatan perdagangan sumber daya alam Indonesia, khususnya dalam menentukan referensi harga komoditas di pasar internasional.

Icomex Ditargetkan Mulai Beroperasi Awal 2027

Persiapan pembentukan BMKS yang direncanakan menggunakan nama Indonesia Commodity Exchange (Icomex) saat ini telah memasuki sejumlah tahapan penting. Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan kerangka kelembagaan, regulasi, serta mekanisme operasional agar perdagangan komoditas mineral dapat mulai berjalan sesuai jadwal.

Kepala Eksekutif Pengawas BMKS merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Sarjito, sebelumnya menyampaikan bahwa perdagangan perdana melalui Icomex diharapkan dapat dimulai pada 4 Januari 2027.”(Pada) 4 Januari 2027 diharapkan perdagangan bursa mineral dan komoditas strategis pertama kali progres melalui entitas Icomex,” kata Sarjito dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Sarjito menjelaskan, persiapan peluncuran Icomex dilakukan secara bertahap sepanjang September hingga November 2026. Sementara itu, komoditas yang akan diperdagangkan tidak langsung mencakup seluruh jenis mineral, melainkan disesuaikan dengan kesiapan dan tingkat partisipasi pelaku pasar.

Pada tahap awal, pemerintah menetapkan timah dan feronikel sebagai komoditas pertama yang akan masuk dalam mekanisme perdagangan melalui Icomex. Perusahaan pertambangan pelat merah yang tergabung dalam grup MIND ID juga diproyeksikan menjadi peserta awal dalam penyelenggaraan perdagangan tersebut.

Sarjito menyebutkan, timah sebenarnya telah lama diperdagangkan melalui Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX). Namun, tingkat partisipasi pelaku pasar dalam mekanisme perdagangan tersebut sebelumnya masih relatif terbatas.”Saat ini timah sudah diperdagangkan di ICDX dan sudah cukup lama, tetapi partisipasinya waktu itu masih terbatas,” ujar dia.

Kehadiran Icomex diharapkan dapat memperluas keterlibatan pelaku usaha sekaligus memperkuat mekanisme perdagangan komoditas mineral strategis melalui sistem yang lebih terintegrasi. Dengan dukungan regulasi dan pengawasan yang lebih kuat, aktivitas perdagangan diharapkan berlangsung secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat.

OJK Terbitkan Dua POJK untuk Perkuat Pengawasan BMKS

Dalam rangka mempersiapkan operasional BMKS, OJK telah menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) pada 18 September 2026. Kedua regulasi tersebut menjadi landasan dalam mengatur proses peralihan kewenangan pengawasan sekaligus tata kelola penyelenggaraan perdagangan mineral dan komoditas strategis.

Regulasi pertama adalah POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada BMKS dari Bappebti kepada OJK. Sementara itu, regulasi kedua adalah POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.POJK Nomor 15 Tahun 2026 mulai berlaku sejak 17 September 2026. Regulasi ini mengatur tahapan peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti kepada OJK agar proses transisi berjalan secara terukur dan tidak mengganggu stabilitas perdagangan.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, menjelaskan bahwa pengaturan tersebut diperlukan untuk memastikan tidak terjadi kekosongan hukum selama proses peralihan kewenangan. Selain itu, ketentuan tersebut juga ditujukan untuk meminimalkan potensi kendala operasional bagi pelaku usaha yang selama ini telah menjalankan aktivitas perdagangan komoditas.

Dengan demikian, peralihan fungsi pengawasan diharapkan berlangsung secara berkesinambungan dan tetap memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem perdagangan BMKS.

Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2027 menjadi landasan utama penyelenggaraan BMKS ketika bursa mulai beroperasi. Regulasi ini mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari persyaratan dan kegiatan pelaku perdagangan, mekanisme serta tahapan transaksi, hingga tata kelola kelembagaan.

Ketentuan tersebut juga mencakup penerapan manajemen risiko, perlindungan pengguna jasa, serta penegakan integritas dalam penyelenggaraan perdagangan. Penguatan aspek regulasi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem bursa yang kredibel dan mampu menjaga kepercayaan pelaku pasar.

Secara keseluruhan, kesiapan tata kelola industri timah, pengalaman perdagangan melalui bursa, serta dukungan regulasi yang disiapkan OJK menjadi modal penting bagi Indonesia dalam memulai operasional BMKS. Penempatan timah sebagai salah satu komoditas tahap awal Icomex juga mencerminkan peluang sektor tersebut untuk menjadi pelopor transformasi tata niaga mineral nasional.

Apabila didukung partisipasi pasar yang lebih luas, pengelolaan stok penyangga, serta pengawasan perdagangan yang efektif, BMKS berpotensi memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok timah dunia. Langkah ini sekaligus membuka peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan perannya, tidak hanya sebagai produsen dan eksportir, tetapi juga sebagai salah satu negara yang memiliki pengaruh lebih besar dalam pembentukan harga timah global.

Post Views: 11

Tags:

BisnisBMKSindonesiaPT TimahTimah
Author

Aldiansyah Widiyanto

Follow Me
Other Articles
Previous

Kinerja TINS Menguat, Potensi Dividen 2026 Diproyeksikan Capai Yield 10,7 Persen

Next

PT Timah Perkuat Ekonomi Desa Sawang Laut, Kembangkan Potensi Usaha dan Produk Lokal

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2026 — bangkadaily.com. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme