Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
bangkadaily.com bangkadaily.com
bangkadaily.com bangkadaily.com
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Politik
  • Sport
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Politik
  • Sport
Subscribe
Close

Search

Bangka BelitungBerita

Penambangan Timah Diduga Ilegal di DAS Permis Dihentikan, Warga Sepakat Bongkar Peralatan

By Aldiansyah Widiyanto
October 27, 2026 3 Min Read
0

BANGKA SELATAN – Aktivitas penambangan timah yang diduga belum mengantongi perizinan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, mendapat perhatian aparat kepolisian dan pemerintah kecamatan. Melalui pendekatan persuasif, petugas mengajak masyarakat menghentikan kegiatan pertambangan yang berpotensi mengganggu kelestarian lingkungan serta fungsi sungai bagi kehidupan warga.

Imbauan tersebut disampaikan dalam kegiatan yang berlangsung pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Dalam kesempatan itu, petugas mengedepankan dialog langsung dengan masyarakat penambang untuk membangun kesadaran mengenai pentingnya menjaga kawasan sungai, terutama karena aliran air tersebut masih dimanfaatkan warga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kegiatan dipimpin Kapolsek Simpang Rimba Iptu Alfik Putra dengan melibatkan sejumlah personel kepolisian, Sekretaris Kecamatan Simpang Rimba, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Simpang Rimba.

Langkah tersebut dilakukan menyusul informasi dan pemberitaan yang beredar di media sosial mengenai adanya aktivitas penambangan timah di kawasan DAS Desa Permis. Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat bersama unsur pemerintah kecamatan turun langsung untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketentuan pertambangan dan dampak yang dapat ditimbulkan terhadap lingkungan.

Kapolsek Simpang Rimba Iptu Alfik Putra mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan yang belum memenuhi persyaratan perizinan dari instansi berwenang. Terlebih, kawasan sungai tersebut memiliki fungsi sosial bagi warga setempat, termasuk digunakan sebagai lokasi pemandian umum.

Menurutnya, upaya masyarakat untuk memperoleh penghasilan melalui kegiatan pertambangan perlu dipahami. Namun, aktivitas ekonomi tersebut tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat yang lebih luas, khususnya dalam menjaga kualitas lingkungan dan keberlanjutan fungsi sungai.

“Kami memahami bahwa masyarakat tentu ingin mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Namun, kita juga perlu memperhatikan kepentingan bersama, termasuk menjaga kelestarian lingkungan dan keberlangsungan fungsi sungai yang dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya.

Aktivitas Tambang Berisiko Ganggu Fungsi Sungai

Selain aspek legalitas, potensi kerusakan lingkungan menjadi perhatian utama dalam imbauan tersebut. Kanit Reskrim Polsek Simpang Rimba mengingatkan bahwa kegiatan penambangan di sepanjang daerah aliran sungai dapat mengubah kondisi lingkungan dan mengganggu fungsi alami aliran air.

Risiko tersebut perlu diantisipasi, terutama karena wilayah Bangka Selatan mulai memasuki musim penghujan. Kondisi sungai yang mengalami gangguan akibat aktivitas pertambangan berpotensi memperbesar ancaman banjir apabila aliran air tidak dapat berfungsi secara optimal.

Karena itu, masyarakat diminta untuk tidak kembali melakukan kegiatan penambangan sebelum seluruh persyaratan hukum dan perizinan dipenuhi. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut dinilai penting untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam berlangsung secara tertib dan tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat.

“Masyarakat pun diimbau tidak kembali melakukan aktivitas pertambangan sebelum memenuhi ketentuan hukum dan persyaratan perizinan dari instansi berwenang,” ujarnya.

Dalam dialog yang berlangsung, sejumlah perwakilan masyarakat penambang turut menyampaikan pandangan dan masukan terkait kondisi aliran sungai di Desa Permis. Pertemuan tersebut menjadi ruang komunikasi antara petugas dan warga untuk membahas persoalan yang muncul sekaligus mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama.

Perwakilan penambang juga menyatakan kesediaannya untuk berkoordinasi dengan Kepala Desa Permis guna membicarakan kemungkinan pengurusan legalitas kegiatan pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku. Koordinasi tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai prosedur perizinan serta batasan kegiatan pertambangan yang diperbolehkan.

Penambang Mulai Bongkar Peralatan

Pendekatan dialogis yang dilakukan aparat kepolisian bersama pemerintah kecamatan mendapat respons positif dari masyarakat. Sejumlah penambang menyatakan kesediaan untuk menghentikan kegiatan dan mulai mengangkat serta membongkar peralatan tambang yang sebelumnya digunakan di lokasi.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, aktivitas penambangan di kawasan DAS Desa Permis tidak dilanjutkan. Respons masyarakat ini menjadi salah satu hasil penting dari kegiatan imbauan yang mengutamakan komunikasi dan kesadaran bersama dibandingkan pendekatan yang semata-mata bersifat penindakan.

Sebagai langkah lanjutan, Polsek Simpang Rimba berencana memasang spanduk atau papan berisi imbauan dan larangan di sejumlah titik strategis sepanjang DAS Desa Permis. Pemasangan tanda tersebut dimaksudkan untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan, sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan kawasan sungai.

Kapolsek Simpang Rimba menegaskan bahwa kepentingan masyarakat dalam mencari nafkah tetap perlu diperhatikan. Namun, upaya memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga harus berjalan seiring dengan tanggung jawab menjaga sumber daya alam yang dimanfaatkan bersama.

“Upaya mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga tetap menjadi perhatian, tetapi kelestarian alam dan sumber air yang dimanfaatkan masyarakat juga harus dijaga agar tetap memberikan manfaat bagi generasi mendatang,” pungkasnya.

Polres Bangka Selatan menegaskan bahwa pelaksanaan tugas kepolisian tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mencakup upaya membangun komunikasi dan kemitraan dengan masyarakat. Melalui pendekatan tersebut, kepolisian berupaya mendorong penyelesaian persoalan di lapangan dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kepatuhan terhadap hukum, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan warga.

Penanganan aktivitas tambang yang diduga belum berizin di DAS Desa Permis diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya tata kelola pertambangan yang sesuai ketentuan. Dengan demikian, kegiatan ekonomi tetap dapat diperjuangkan tanpa mengorbankan kelestarian sungai yang menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat setempat.

Post Views: 10

Tags:

Bangka BelitungnewsTambang IlegalTimahupdate
Author

Aldiansyah Widiyanto

Follow Me
Other Articles
Previous

PT Timah Petakan Strategi Dekarbonisasi, PLTS dan Kendaraan Listrik Jadi Langkah Awal

Next

PT Timah Perkuat Rehabilitasi Ekosistem Laut melalui Terumbu Buatan dan Restocking Cumi

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2026 — bangkadaily.com. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme