PT Timah Amankan Fasilitas Kredit DHE-SDA Rp4 Triliun dari Bank Mandiri
JAKARTA — PT Timah Tbk (TINS) memperoleh fasilitas kredit talangan Dana Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE-SDA) dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan nilai maksimal mencapai Rp4 triliun. Pendanaan tersebut disiapkan untuk memperkuat fleksibilitas keuangan perusahaan, terutama dalam memenuhi kebutuhan modal kerja dan kewajiban penempatan dana hasil ekspor sesuai ketentuan regulator.
Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan, perjanjian fasilitas kredit tersebut telah ditandatangani oleh PT Timah dan Bank Mandiri pada 20 Oktober 2026. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan umum perusahaan, termasuk pembiayaan operasional serta kebutuhan pendanaan yang berkaitan dengan kewajiban penempatan DHE-SDA.
Dalam dokumen keterbukaan informasi yang dikutip pada Rabu (21/10), manajemen menyebutkan bahwa fasilitas kredit memiliki batas maksimal sebesar Rp4 triliun. Pendanaan tersebut diharapkan memberikan dukungan terhadap pengelolaan kebutuhan keuangan perseroan di tengah penerapan ketentuan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam.
Dari sisi skema pembiayaan, fasilitas kredit tersebut menggunakan mekanisme revolving pada tingkat limit fasilitas. Artinya, perseroan dapat melakukan penarikan dan pelunasan dana dalam batas plafon yang telah disepakati. Namun, setiap penarikan kredit yang dilakukan bersifat non-revolving sehingga tidak dapat digunakan kembali setelah dilunasi.
Perjanjian fasilitas kredit berlaku selama 12 bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan. Sementara itu, jangka waktu setiap penarikan pinjaman akan disesuaikan dengan sisa tenor instrumen penempatan dana DHE-SDA yang dimiliki perseroan.
Manajemen menetapkan tenor setiap penarikan kredit paling singkat tiga bulan dan paling lama 12 bulan, atau mengikuti ketentuan regulator yang berlaku. Penyesuaian tersebut dimaksudkan agar penggunaan fasilitas pendanaan tetap selaras dengan periode penempatan dana DHE-SDA yang menjadi dasar kebutuhan pembiayaan.
Dalam aspek penjaminan, fasilitas kredit dari Bank Mandiri tersebut tidak menggunakan agunan khusus berupa aset milik PT Timah. Meski demikian, terdapat persyaratan pemblokiran dana DHE-SDA dan/atau dana lain milik perseroan sebagaimana diatur dalam perjanjian fasilitas kredit.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengamanan fasilitas pendanaan yang disepakati kedua pihak. Dengan skema tersebut, PT Timah memperoleh akses pembiayaan untuk mendukung kebutuhan likuiditas tanpa harus menyediakan agunan khusus atas aset perusahaan.
Manajemen PT Timah menjelaskan bahwa fasilitas kredit ini diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas perusahaan dalam mengelola modal kerja dan likuiditas. Ketersediaan pendanaan juga dinilai penting untuk mengantisipasi kebutuhan keuangan yang timbul seiring pelaksanaan kewajiban penempatan dana DHE-SDA berdasarkan ketentuan pemerintah.
“Fasilitas kredit ini diharapkan dapat mendukung fleksibilitas pengelolaan kebutuhan modal kerja dan pengelolaan likuiditas Perseroan, termasuk dalam memenuhi kebutuhan pendanaan yang berkaitan dengan kewajiban penempatan dana DHE-SDA sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian penjelasan dalam dokumen keterbukaan informasi perseroan.
Melalui kerja sama pembiayaan dengan Bank Mandiri tersebut, PT Timah memiliki alternatif pendanaan untuk menjaga kelancaran aktivitas usaha sekaligus mengelola kebutuhan kas perusahaan. Fasilitas ini juga memberikan ruang bagi perseroan untuk menyesuaikan pengelolaan likuiditas dengan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor tanpa mengabaikan kebutuhan modal kerja operasional.
Dengan plafon maksimal Rp4 triliun dan jangka waktu fasilitas selama 12 bulan, pendanaan tersebut diharapkan dapat menunjang pengelolaan keuangan PT Timah secara lebih fleksibel di tengah penerapan regulasi DHE-SDA.