PT Timah Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Aset melalui Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum
BANGKA – PT Timah Tbk terus memperkuat tata kelola perusahaan melalui peningkatan sinergi dengan aparat penegak hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan sejumlah perjanjian kerja sama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel), Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, serta Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Bangka Belitung.
Kerja sama dengan Polda Babel diarahkan pada dukungan pengamanan kegiatan operasional perusahaan, penertiban aset, serta penegakan hukum. Sementara dengan jajaran Kejaksaan, ruang lingkup kerja sama mencakup penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), sekaligus optimalisasi upaya pemulihan aset perusahaan.
Penandatanganan perjanjian antara PT Timah dan Polda Babel dilakukan di Graha Timah, Pangkalpinang, Rabu (23/9/2026). Direktur Utama PT Timah Restu Widiyantoro menandatangani perjanjian tersebut bersama Kapolda Babel Irjen Pol Dr. Viktor Theodorus Sihombing.
Restu mengatakan, kerja sama dengan Polda Babel bukan merupakan bentuk sinergi yang baru dibangun, melainkan kelanjutan dari kerja sama yang selama ini telah berjalan. Menurutnya, penguatan kembali hubungan kelembagaan tersebut dibutuhkan untuk mendukung perusahaan dalam meningkatkan tata kelola sekaligus memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan.
“Alhamdulillah PKS dan turunannya bisa dimulai. Sebelumnya sudah dilakukan, ini merupakan bagian dari perpanjangan. Kami merasakan bahwa PT Timah membutuhkan dukungan dalam menjalankan peningkatan tata kelola operasional perusahaan,” kata Restu.
Sebagai tindak lanjut dari perjanjian tersebut, PT Timah dan Polda Babel akan menjalankan sejumlah kegiatan bersama. Salah satunya berupa bimbingan teknis Sistem Manajemen Pengamanan yang ditujukan untuk mendukung peningkatan kapasitas dan pengelolaan aspek keamanan dalam kegiatan perusahaan.
Kapolda Babel Viktor Theodorus Sihombing menegaskan bahwa pelaksanaan kerja sama harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Menurutnya, dukungan kepolisian dalam pengamanan, penertiban aset, maupun penegakan hukum harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan asas yang berlaku.
“Kerja sama ini sesuai judulnya, membantu pengamanan, penertiban aset dan penegakan hukum. Seluruh pelaksanaan tugas harus tetap mengacu pada peraturan dan asas yang berlaku,” katanya.
Penguatan tata kelola kemudian dilanjutkan PT Timah melalui kerja sama dengan jajaran Kejaksaan pada Kamis (24/9/2026). Perusahaan menandatangani perjanjian dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri se-wilayah Bangka Belitung yang mencakup penanganan persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kesepakatan tersebut sekaligus meneruskan kerja sama yang sebelumnya telah ditandatangani pada 19 Maret 2024. Dalam perjanjian terbaru, ruang lingkup sinergi juga diperkuat dengan kerja sama terkait optimalisasi pemulihan aset sesuai dengan bidang dan kewenangan yang tercantum dalam perjanjian.
Bagi PT Timah, keterlibatan jajaran Kejaksaan memiliki arti penting dalam memberikan dukungan hukum terhadap kegiatan usaha perusahaan. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu perusahaan memperoleh kepastian hukum sekaligus menangani berbagai persoalan perdata dan tata usaha negara sesuai mekanisme yang berlaku.
“Bagi PT Timah, kerja sama ini memiliki arti strategis dalam memperkuat tata kelola, memberikan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha, serta mendukung penyelesaian berbagai persoalan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Restu dalam sambutannya pada acara penandatanganan dengan Kejaksaan.
Restu menjelaskan, kerja sama dengan Kejaksaan juga menjadi bagian dari penerapan praktik tata kelola yang lazim diterapkan oleh badan usaha milik negara. Dalam konteks tersebut, fungsi Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi perusahaan agar kegiatan usaha tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Fungsi Jaksa Pengacara Negara membantu perusahaan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Kerja sama ini kami lanjutkan sebagai bagian dari peningkatan tata kelola perusahaan,” ujarnya.
Dari sisi Kejaksaan, keberlanjutan kerja sama tersebut diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan dokumen. Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Riono Budisantoso menekankan pentingnya tindak lanjut yang konkret melalui koordinasi dan komunikasi yang berkelanjutan antara jajaran Kejaksaan dan PT Timah.
“Kami berharap kerja sama ini ditindaklanjuti dengan koordinasi intensif, komunikasi yang terbuka, dan aksi nyata di lapangan,” ujarnya.Penguatan kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan menjadi bagian dari upaya PT Timah membangun sistem tata kelola perusahaan yang semakin terstruktur. Selain memberikan dukungan terhadap keamanan kegiatan operasional, sinergi tersebut juga mencakup perlindungan dan penertiban aset serta penyelesaian persoalan hukum yang dapat muncul dalam pelaksanaan kegiatan usaha.
Melalui koordinasi lintas lembaga tersebut, PT Timah berupaya memastikan aspek keamanan, pengelolaan aset, dan kepastian hukum berjalan beriringan dengan kegiatan operasional perusahaan. Kolaborasi yang berkelanjutan dengan aparat penegak hukum juga diharapkan dapat memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang sesuai dengan ketentuan sekaligus mendukung keberlangsungan kegiatan usaha PT Timah di wilayah Bangka Belitung.